Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Informal, Berlaku hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo saat sosialisasi diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal 2026
Ilustrasi staf BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja informal saat mendaftar menjadi peserta lewat aplikasi JMO (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Depok)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal, yang berlaku hingga akhir 2026.

Oleh karenanya, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  PKM Dosen Polban Berdayakan Petani Perempuan di Desa Anjasari, Ketua KWT: Bantu Tingkatkan Kualitias Produk Herbal

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, mengatakan program keringanan iuran ini ditujukan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Baca Juga:  Program PMT Stunting Hanya Berisi Nasi, Dinkes Kota Depok Klaim sudah Standar Kemenkes

“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

Program ini terbuka bagi peserta baru maupun peserta aktif. Kunto menegaskan, potongan iuran tidak berdampak pada besaran manfaat yang diterima peserta.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234