JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menuai sorotan publik.
Tito menegaskan, pemerintah pusat tak bisa ikut campur, namun kepala daerah bersama DPRD tetap bisa melakukan evaluasi.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD untuk duduk bersama mengevaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Tito, aturan soal hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi itu memberi keleluasaan pemerintah daerah menentukan tunjangan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.