JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap 40 kasus peredaran narkoba sepanjang Mei hingga September 2025. Sebanyak 53 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan dari puluhan kasus tersebut terdiri atas 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis, dan 16 kasus obat keras terbatas (OKT).
“Tersangka yang ditangkap sebanyak 33 orang pelaku kasus narkotika dan 20 orang kasus obat keras tertentu. Para pelaku diamankan di 16 kecamatan, di antaranya Cianjur, Karangtengah, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Cibeber, Cilaku, hingga wilayah selatan,” kata Tatang di Cianjur, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, sebagian besar jaringan menggunakan modus tempel sehingga jarang ada kontak langsung antara pengedar dan pembeli. Namun, upaya tersebut tetap bisa digagalkan berkat penyelidikan intensif serta laporan masyarakat.
Dua kasus besar turut terungkap, yakni peredaran ganja di Kecamatan Tanggeung dan tembakau sintetis di wilayah Cianjur. Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 600 gram dan tembakau sintetis seberat 772 gram, serta menangkap dua tersangka.
“Tersangka A, warga Tanggeung, mengaku akan mengedarkan ganja di wilayah selatan Cianjur. Sementara tersangka N, warga Kecamatan Cianjur, berniat menyebarkan tembakau sintetis di wilayah kota dan utara,” jelas Tatang.