JABARNEWS | BANDUNG – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU tersebut diharapkan bisa disahkan tahun 2025 ini untuk memperkuat perlindungan Indonesia dari masifnya serangan siber.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah disahkan karena sekarang ini serangan cyber kan masif sekali, dalam sehari itu bisa sejuta lebihan serangan, bahkan satu detik ada sembilan serangan,” kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, seusai uji publik RUU Keamanan Siber di Gedung Sate Bandung, Senin (15/9/2025).
Menurut Slamet, sepanjang Semester I 2025 tercatat lebih dari 133 juta serangan siber di Indonesia, atau rata-rata sejuta serangan per hari. Namun, angka tersebut sebagian merupakan anomali siber yang berpotensi menjadi serangan nyata.
Sejak 2021 hingga 2025, BSSN mencatat ada sekitar 6,7 miliar anomali siber. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi, bukan hanya aspek teknis keamanan.
“Undang-undang ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan, tidak hanya untuk pemerintah, tapi juga masyarakat. Misalnya, dari serangan phishing yang kerap mencuri akun dan rekening korban,” jelas Slamet.