JABARNEWS | BANDUNG – Seorang oknum ASN Bapenda Bandung berinisial IM kini diproses hukum setelah diduga menggelapkan uang Pajak Air Tanah (PAT) yang disetorkan wajib pajak (WP).
Kasus ini mencuat setelah uang pajak PAT periode Juli, Agustus, dan September 2024 dari WP yang seharusnya masuk ke kas daerah itu tidak tercatat dalam sistem.
IM, yang merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, telah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan wajib pajak yang mengaku sudah membayar, namun tidak tercatat.
“Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan,” kata Gun Gun, Minggu (21/9/2025).