JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya, Jumat (18/9/2025). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan cut off sejumlah program pembangunan di tahun anggaran 2025.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.
“Kami satu-satunya yang berani melaporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya,” ungkap Fadlan, Senin (22/9/2025).
Fadlan menjelaskan, proyek pembangunan di Kecamatan Tanjungjaya senilai Rp700 juta dihentikan akibat kebijakan cut off. Namun, proyek itu kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar, yakni Rp1,4 miliar tanpa melalui lelang resmi.
“Proyek jembatan itu sudah dua kali melalui tahapan lelang. Tapi kemudian ada cut off, dialihkan ke orang lain, yang kuat dugaan ada kaitannya dengan bupati,” katanya.