JABARNEWS | INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu bersiap menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) Digital 2025 secara serentak pada 10 Desember 2025. Dari total 309 desa di Bumi Wiralodra, sebanyak 139 desa akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Hampir seluruh kecamatan di Indramayu akan terlibat dalam pelaksanaan pilwu kali ini. Di Kecamatan Karangampel, misalnya, dari 11 desa yang ada, lima di antaranya akan menggelar pilwu, yakni Desa Karangampel Kidul, Karangampel, Tanjungsari, Dukuh Tengah, dan Sendang.
Desa Karangampel Kidul menjadi desa dengan jumlah bakal calon terbanyak, yakni enam orang, disusul Desa Sendang dan Karangampel dengan masing-masing lima bakal calon, Tanjungsari empat calon, serta Dukuh Tengah tiga calon.
Namun, di tengah semangat digitalisasi, muncul berbagai persoalan teknis dan administratif yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah kewajiban penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh petahana. Laporan tersebut menjadi syarat penting bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri kembali karena berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati.
Selain itu, perdebatan juga muncul mengenai batas waktu domisili pemilih untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebagian pihak menilai minimal enam bulan, namun keputusan akhir sering kali bergantung pada kesepakatan antar tim sukses dan panitia pemilihan.





