JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menjaga kemerdekaan pers melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Ia memastikan setiap persoalan hukum yang melibatkan insan pers akan diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers, bukan dengan pendekatan represif. Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan bahwa institusinya tengah mengkaji pemberian penanda khusus bagi wartawan yang bertugas di wilayah rawan konflik, sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan dan keamanan jurnalis di lapangan.
“Selama ini kami berupaya mendindaklanjuti delik hukum pers selalu melalui mekanisme ke Dewan Pers. Dan keputusan Dewan Pers kami tindak lanjuti,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Sinergi Hukum dan Etika: Menjaga Marwah Pers Nasional
Komitmen Kapolri menegaskan arah kebijakan Polri yang berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan menghargai kebebasan pers. Ia menilai, penyelesaian setiap sengketa pemberitaan tidak boleh dilakukan dengan kriminalisasi, melainkan melalui jalur etik sesuai ketentuan Dewan Pers.
Dengan mekanisme tersebut, Polri berupaya menciptakan ekosistem jurnalisme yang lebih aman, profesional, dan berintegritas. “Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, karena wartawan adalah mitra strategis Polri dalam menjaga Kamtibmas,” tutur Kapolri.
Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menegaskan bahwa setiap kasus terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu dikaji oleh lembaga etik pers, bukan aparat penegak hukum.
Perlindungan Nyata untuk Jurnalis di Lapangan
Selain aspek penegakan hukum, Kapolri juga menaruh perhatian serius terhadap keselamatan wartawan, terutama yang bertugas di daerah konflik atau wilayah rawan. Ia mengungkapkan rencana pemberian penanda khusus bagi jurnalis di lapangan agar aparat dapat mengenali dan memberikan perlindungan sesuai prosedur.
“Kami tengah mengkaji penanda khusus bagi rekan-rekan yang bertugas di wilayah konflik, agar aparat di lapangan dapat memberikan perlindungan sesuai prosedur,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak hanya memandang pers sebagai mitra strategis dalam pemberitaan, tetapi juga sebagai pihak yang berhak mendapatkan jaminan keamanan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Dukungan Polri untuk Profesionalisme Pers
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri juga menyambut baik rencana pelatihan bersama antara Polri dan PWI sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan sinergi antarlembaga. Kolaborasi ini mencakup pelatihan jurnalisme hukum, peningkatan kapasitas komunikasi publik, serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sinergi semacam ini diharapkan memperkuat pemahaman kedua pihak terhadap fungsi masing-masing—Polri sebagai penegak hukum dan pers sebagai pengawal demokrasi. “Wartawan dan polisi sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan publik,” ujar Listyo.
Momentum Bersama Menuju Hari Pers Nasional 2026
Audiensi antara Kapolri dan PWI Pusat tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menuju peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan dipusatkan di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, Kapolri memastikan bahwa jajaran kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan kegiatan HPN, termasuk dalam bidang keamanan, bakti sosial, dan kegiatan puncak peringatan.
Sementara itu, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri terhadap kebebasan pers. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi implementasi nota kesepahaman Dewan Pers–Polri di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Bapak Kapolri. Kami menyoroti pentingnya keseragaman implementasi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri di lapangan, terutama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan,” ujar Akhmad Munir.
PWI berharap momentum HPN 2026 menjadi ajang memperkuat soliditas insan pers nasional sekaligus mempertegas komitmen bersama antara Polri dan dunia jurnalistik dalam menegakkan prinsip kemerdekaan pers, supremasi hukum, dan demokrasi di Indonesia.(Red)





