JABARNEWS | BANDUNG – Kejari Kota Bandung memanggil enam orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa malam (4/11/2025). Dari enam saksi yang dijadwalkan, lima orang hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 14 saksi terkait perkara tersebut.
“Kegiatan penyidikan hari ini tim penyidik telah memanggil enam orang saksi, namun yang hadir hanya lima orang. Satu saksi yang tidak hadir merupakan salah satu kepala dinas instansi. Total sampai hari ini sudah 14 orang saksi,” ungkap Tumpal.
Menurutnya, para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui alur terjadinya tindak pidana. Mereka berasal dari berbagai unsur, baik aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, maupun legislatif.
“Seluruh saksi tentu ada relevansinya dengan mengungkap peristiwa pidana yang sedang kita sidik. Ada dua dari swasta, dua dari ASN, dan satu lagi merupakan anggota DPRD Kota Bandung,” jelasnya.





