JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua warga berinisial N (42) dan DA (32) sebagai tersangka kasus pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma, yang sempat meresahkan para pemilik tambak setempat.
“Kedua tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh seorang warga yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kehilangan ikan dari kerambanya,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, di Kuningan, Selasa (4/11/2025).
Abdul menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pencurian yang dilakukan keduanya secara berulang. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan ikan dari kerambanya di Waduk Darma, Desa Jagara, pada Kamis (30/10/2025).
“Pelaku menggunakan perahu sampan dan alat serok untuk mengambil ikan. Hasil curian dikemas dalam plastik lalu dijual kembali,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila dari keramba korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, serta 13 plastik pembungkus ikan.





