Ragam

PSMKJB Mohon MA Kabulkan PK II: Sengketa SMAK Dago, Akta PLK Terbukti PALSU !

×

PSMKJB Mohon MA Kabulkan PK II: Sengketa SMAK Dago, Akta PLK Terbukti PALSU !

Sebarkan artikel ini
PSMKJB Mohon MA Kabulkan PK II: Sengketa SMAK Dago, Akta PLK Terbukti PALSU !
Dr. Benny Wullur SH., MH.Kes.,menjelaskan dasar PK II dan bukti akta PLK yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan dalam konferensi pers di Bandung, 15 November 2025.

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa hukum Yayasan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (PSMKJB) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 ke Mahkamah Agung atas dua perkara sengketa lahan SMAK Dago Bandung, dengan harapan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dapat ditolak. Langkah ini ditempuh karena PLK terbukti menggunakan Akta Notaris Nomor 3 yang telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Adanya fakta hukum ini menegaskan bahwa PLK bukan penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan negara sejak 1960 sebagai organisasi terlarang. Kuasa hukum menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi MA untuk membatalkan seluruh klaim PLK atas lahan negara yang ditempati SMAK Dago.

PK II Diajukan atas Dasar Putusan dan Fakta Hukum Baru

Pada kesempatan itu, kuasa hukum DR. Benny Wullur SH.,MH.Kes., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan PK II terhadap perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg. Ia menegaskan, “Kami meminta Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK II dan menolak seluruh gugatan PLK karena terbukti gugatan mereka berdiri di atas dokumen yang tidak sah.”

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya upaya hukum formal, tetapi juga bentuk koreksi atas kekeliruan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Ia menyatakan bahwa PK ini penting untuk “mengembalikan keadilan dan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan yang sudah beroperasi sah di atas tanah negara.”

Baca Juga:  PT GMI Diminta Keluar dari Pendudukan Tanah SMAK Dago, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

Akta Notaris Nomor 3 Terbukti Palsu

Lebih lanjut, Benny menyoroti bahwa PLK mendasari gugatan mereka pada Akta Notaris Nomor 3, yang telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“PLK menggunakan akta yang telah diputus palsu oleh pengadilan. Dengan demikian, seluruh dasar gugatan mereka otomatis tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan akta palsu dalam gugatan perdata adalah pelanggaran serius. Oleh karena itu, pihaknya menilai majelis hakim MA harus menjadikan fakta tersebut sebagai dasar utama dalam memutus PK II.

PLK Tidak Sah sebagai Penerus Het Christelijk Lyceum

Selain akta palsu, Benny menegaskan bahwa PLK tidak memiliki legitimasi sebagai penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL). Ia mengingatkan bahwa HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 1960, dan seluruh asetnya dinasionalisasi menjadi milik negara.

“Tidak mungkin organisasi yang pernah dinyatakan terlarang memiliki penerus dan mengklaim aset negara,” ujar Benny.

Ia menambahkan bahwa PLK telah diputus oleh pengadilan bukan sebagai penerus HCL, dan status badan hukumnya sudah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Minta Para Hakim Tegas Atasi Mafia Tanah

Pencabutan badan hukum tersebut tercatat dalam surat Kemenkumham Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 28 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa PLK tidak lagi diakui secara legal.

Surat Kuasa PLK Dinilai Cacat Hukum

Benny juga membuka fakta baru mengenai surat kuasa yang digunakan PLK dalam perkara 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg. Menurutnya, dokumen tersebut cacat hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang namanya tidak ada dalam akta dasar yang diajukan PLK.

“Terdapat perbedaan nama pengurus dalam akta dan nama pemberi kuasa. Ini menunjukkan adanya ketidakabsahan administratif dan potensi rekayasa dokumen,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Akta Nomor 3 yang dijadikan dasar kuasa juga telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan Perdata 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2024, yang sekaligus menegaskan bahwa tanah SMAK Dago adalah tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada YBPSMKJB.

Dugaan Persekongkolan PLK, PT GMI dan Riwayat Hukum Tanah

Di bagian lain konferensi pers, Benny mengungkap dugaan adanya tindakan curang dan persekongkolan antara PLK dengan PT Graha Multi Insani (GMI). Ia menyebut PLK mengklaim telah melakukan pelepasan hak kepada PT GMI pada tahun 2015, tetapi justru PLK sendiri yang menggugat pada 2017.

Baca Juga:  Golkar Sumut dan Aceh Dukungan Airlangga Kembali Jadi Ketum

“Jika haknya sudah dilepaskan, seharusnya yang menggugat adalah PT GMI, bukan PLK. Ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk merampas tanah negara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg yang dikuatkan oleh Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2003 telah menegaskan bahwa tanah di Jalan Ir. H. Juanda No. 93 (Dago 81) adalah tanah negara.

Karena SMAK Dago menjadi penghuni terlama sejak 1952, negara kemudian menyerahkan hak penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut kepada YBPSMKJB untuk kepentingan pendidikan.

Sekolah Bersejarah yang Perlu Dilindungi

Menutup konferensi pers, Benny dan jajaran YBPSMKJB menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan hanya soal aset, tetapi juga menjaga keberlangsungan sekolah bersejarah. Ria, salah satu pembina YBPSMKJB, mengatakan, “Kami berharap PK II diputus seadil-adilnya, karena SMAK Dago adalah bagian penting dari sejarah pendidikan di Bandung.”

SMAK Dago selama ini dikenal sebagai sekolah bersejarah, termasuk menjadi tempat kisah cinta Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan istrinya Hasri Ainun Besari bersemi.

Dengan seluruh fakta hukum yang terkuak, YBPSMKJB berharap Majelis Mahkamah Agung yang memeriksa perkara 965 PK/Pdt/2025 dan 101 PK/TUN/2025 dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.(Red)