Daerah

PPK Disdik Jabar Edi Kurnia Didakwa Kendalikan Proyek SMKN Ciamis hingga Rugikan Negara Rp2,77 Miliar

×

PPK Disdik Jabar Edi Kurnia Didakwa Kendalikan Proyek SMKN Ciamis hingga Rugikan Negara Rp2,77 Miliar

Sebarkan artikel ini
PPK Disdik Jabar Edi Kurnia Didakwa Kendalikan Proyek SMKN Ciamis hingga Rugikan Negara Rp2,77 Miliar
Empat terdakwa kasus korupsi proyek USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2025).

JABARNEWS| BANDUNG – Edi Kurnia kembali menjadi pusat perhatian dalam sidang dakwaan kasus korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, yang digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum Herris Priyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Edi, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, mengendalikan seluruh rangkaian proyek senilai Rp3,69 miliar tersebut hingga kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, Herris menuturkan bahwa Edi tidak hanya bertanggung jawab pada proses administratif, tetapi juga mempengaruhi berbagai keputusan teknis. Ia tetap menunjuk CV ARBA sebagai konsultan pengawas meskipun perusahaan tersebut tidak menurunkan tenaga ahli sesuai kontrak.

“Pengawasan lapangan bahkan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki sertifikasi,” ujar Herris dalam sidang.

Lebih jauh, Edi didakwa mengabaikan kewajiban dasar sebagai PPK karena tidak melakukan pengukuran ulang pada tahap MC-0. Akibat kelalaian tersebut, pekerjaan berjalan tanpa dasar teknis yang sah. Menurut perhitungan BPKP, penyimpangan itu berkontribusi pada kerugian keuangan negara mencapai Rp2,77 miliar.

Peran Tiga Terdakwa Lain: Penyimpangan Berlapis

Selain Edi Kurnia, jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lainnya yang dianggap turut memperburuk mutu pengelolaan proyek serta memperbesar potensi kerugian negara. Mereka adalah Jeppi Prayitno – Direktur CV Amira Hasan, Samini, ST – Direktur CV ARBA, dan Riki Anggara – Pengawas Lapangan.

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Anak Berkedok Yayasan di Bogor Terungkap, Polisi Terus Lakukan Penyidikan

Herris menjelaskan bahwa ketiganya berperan dalam memperkuat penyimpangan yang telah terjadi sejak tahap awal. “Ketiga terdakwa ini bekerja saling menopang. Perbuatan mereka tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dari hulu hingga hilir pembangunan USB,” jelasnya secara tidak langsung.

Jeppi Prayitno – Direktur CV Amira Hasan Kreasi

Jeppi Prayitno, selaku penyedia yang memenangkan tender, menjadi salah satu figur yang mendapat sorotan tajam dalam perkara ini. Ia diduga menyusun rangkaian laporan teknis menggunakan tim fiktif yang tidak pernah bekerja di lapangan. Tidak hanya itu, Jeppi juga membuat dokumen progres palsu yang kemudian disahkan oleh PPK, Edi Kurnia.

Modus lain yang disorot jaksa ialah pembayaran upah pekerja yang jauh lebih rendah dari standar, sementara dokumen resmi menunjukkan seolah-olah seluruh volume pekerjaan telah dikerjakan secara penuh. Jeppi juga disinyalir melakukan manipulasi pada pekerjaan fondasi dan struktur bangunan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, sehingga menimbulkan selisih signifikan antara laporan di atas kertas dan kondisi lapangan.

Baca Juga:  PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahap 1 Berjalan Lancar

Samini, S.T. – Direktur CV ARBA

Samini diduga berperan sejak tahap awal proyek melalui penyusunan dokumen perencanaan. Dokumen yang ia hasilkan disebut tidak menggambarkan kondisi lapangan secara akurat. Ia juga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja sebagai dasar pelelangan, namun dokumen tersebut dinilai tidak valid dan membuka ruang terjadinya manipulasi volume pekerjaan.

Lebih jauh, Samini juga terlibat dalam praktik pengawasan fiktif selama proses pembangunan berlangsung. Pengawasan yang mestinya memastikan kualitas pekerjaan justru tidak terlaksana, sehingga memberi peluang bagi penyimpangan yang lebih besar pada tahap pelaksanaan proyek.

Riki Anggara – Pengawas Lapangan

Riki Anggara, yang bertugas sebagai pengawas lapangan, ikut diperiksa karena dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya. Ia diduga jarang berada di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung, sehingga pengawasan berjalan sangat minim.

Meskipun tidak melakukan pengawasan sesuai standar teknis, Riki tetap menandatangani dokumen pemeriksaan progres pekerjaan. Padahal, menurut temuan jaksa, banyak item pekerjaan yang secara fisik tidak pernah dikerjakan. Tindakannya kemudian menjadi salah satu faktor mengapa deviasi antara dokumen dan kondisi lapangan semakin melebar.

Modus Korupsi

Pemeriksaan jaksa memperlihatkan pola penyimpangan yang jelas dan berulang. Dokumen proyek disusun rapi seolah seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak. Namun, hasil verifikasi lapangan—meliputi foto, pengukuran aktual, dan audit teknis—menunjukkan kondisi yang sangat berbeda.

Baca Juga:  Resmi, Ganjil Genap di Pintul Tol Kota Bandung Dihapus

Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realitas fisik ini memperkuat dugaan bahwa manipulasi dilakukan secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Rangkaian temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menilai bahwa konstruksi proyek tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga secara administratif, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyimpangan Terstruktur dari Hulu ke Hilir

Melalui persidangan ini, jaksa menilai bahwa kasus korupsi proyek USB SMKN 1 Cijeungjing tidak hanya terjadi akibat satu tindakan. Sebaliknya, penyimpangan terjadi secara berlapis, terstruktur, dan saling berkaitan.

Edi Kurnia sebagai PPK dianggap menjadi poros sentral. AG menambah kelalaian dengan pengawasan fiktif, WS memperburuk keadaan dengan pengawasan tanpa kompetensi, dan AN menjalankan pembangunan secara tidak profesional. Semua tindakan tersebut membentuk rangkaian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,77 miliar.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pendidikan Jabar dan tenaga ahli konstruksi.(Red)