JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI), Adv. Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA., CPM, CFAS, CEAS, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap enam santriwati di Bale Bandung merupakan kejahatan berat yang harus ditindak tanpa kompromi.
LBH PUI bersama tim advokat resmi mendampingi para korban dalam perkara nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb, yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025.
“Perlindungan anak adalah mandat negara yang tidak boleh ditawar. Jaksa Penuntut Umum wajib menegakkan keadilan dengan tuntutan maksimal. Kredibilitas institusi hukum dipertaruhkan,” tegas Etza dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/11/2025).
LBH PUI juga meminta Kejaksaan Agung melalui JAMPIDUM untuk memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana dilakukan pada kasus Herry Wirawan pada 2022 yang berujung pada pidana mati.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan.





