Daerah

LBH PUI Desak Tuntutan Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati

×

LBH PUI Desak Tuntutan Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI), Adv. Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA., CPM, CFAS, CEAS, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap enam santriwati di Bale Bandung merupakan kejahatan berat yang harus ditindak tanpa kompromi.

Baca Juga:  Lima Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

LBH PUI bersama tim advokat resmi mendampingi para korban dalam perkara nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb, yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025.

“Perlindungan anak adalah mandat negara yang tidak boleh ditawar. Jaksa Penuntut Umum wajib menegakkan keadilan dengan tuntutan maksimal. Kredibilitas institusi hukum dipertaruhkan,” tegas Etza dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:  Awas, Jangan Main-main! Siulan dan Main Mata Bisa Masuk pada Tindakan Pelecehan

LBH PUI juga meminta Kejaksaan Agung melalui JAMPIDUM untuk memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana dilakukan pada kasus Herry Wirawan pada 2022 yang berujung pada pidana mati.

Baca Juga:  BPBD Sebut Gempa Tidak Ganggu Aktivitas Warga Garut

Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23