JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menyita 520 botol minuman keras berbagai merek dan 151 knalpot bising dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di sejumlah titik rawan. Empat penjual miras turut diamankan dan langsung dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan, KRYD dilakukan untuk menjaga rasa aman, nyaman, dan kondusifitas wilayah dari berbagai penyakit masyarakat.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang rutin digelar setiap pekan dengan sasaran penyakit masyarakat mulai dari knalpot bising, peredaran miras, premanisme serta berbagai kejahatan lainnya,” ujarnya di Cianjur, Selasa.
Razia knalpot bising dilakukan secara acak di titik-titik yang sering dikeluhkan warga. Sejumlah sepeda motor terjaring dan sempat ditahan hingga pemilik mengganti knalpot bising dengan yang standar. Selain itu, polisi juga menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan obat terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai merek termasuk miras oplosan. “Kami juga mengamankan empat orang penjual miras yang langsung dijatuhi sanksi Tipiring dengan membuat pernyataan tidak kembali melakukan kesalahan karena akan dijerat dengan sanksi pidana,” kata Hardian.





