Daerah

Polres Cianjur Sita 520 Botol Miras dan 151 Knalpot Bising

×

Polres Cianjur Sita 520 Botol Miras dan 151 Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur, Jawa Barat, menyita 520 botol minuman keras berbagai merek dan 151 knalpot bising dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di sejumlah titik rawan. Empat penjual miras turut diamankan dan langsung dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo Guncang Wilayah Pangandaran, Terasa hingga Bandung Barat

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan, KRYD dilakukan untuk menjaga rasa aman, nyaman, dan kondusifitas wilayah dari berbagai penyakit masyarakat.

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang rutin digelar setiap pekan dengan sasaran penyakit masyarakat mulai dari knalpot bising, peredaran miras, premanisme serta berbagai kejahatan lainnya,” ujarnya di Cianjur, Selasa.

Baca Juga:  Proyek Peternakan Rp2,8 Miliar di Cianjur Dinilai Minim Manfaat, Poslogis: Risiko Mangkrak Sangat Nyata

Razia knalpot bising dilakukan secara acak di titik-titik yang sering dikeluhkan warga. Sejumlah sepeda motor terjaring dan sempat ditahan hingga pemilik mengganti knalpot bising dengan yang standar. Selain itu, polisi juga menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan obat terlarang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Seharga Rp130 Juta

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai merek termasuk miras oplosan. “Kami juga mengamankan empat orang penjual miras yang langsung dijatuhi sanksi Tipiring dengan membuat pernyataan tidak kembali melakukan kesalahan karena akan dijerat dengan sanksi pidana,” kata Hardian.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2