JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan tersangka lain berinisial AJ tetap berlanjut.
Terkait kelanjutan perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pemberian rehabilitasi tidak mempengaruhi penanganan tersangka AJ yang masih dalam tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum sesuai koridor yang berlaku.
“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).





