Masa Tahanan Yana Mulyana Kembali Diperpanjang, KPK Segera Sidangkan Para Tersangka Penyuap Wali Kota Bandung

Yana Mulyana
Para tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga:  Pimpin Apel Akhir Masa Jabatan, Anne Ratna Mustika Sampaikan Pesan Ini

“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:  Takut Dimarahi Istri Karena Kalah Judi, Pria Ini Ngaku Dibegal, Polisi: Sandiwara Dramatis!

Tak hanya itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Pinjam Lahan BI untuk SDN Suryalaya, Segini Total Luasnya

Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam.