JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter. Kasus tersebut terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki berpelat E 9243 AC yang melintas dari arah Brebes menuju Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan laporan itu ditindaklanjuti pada September 2025 di Jalan Raya Tegal–Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon. Saat dihentikan, petugas mendapati tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi, sehingga sopir dan kendaraan langsung diamankan.
“Dari penyidikan diketahui mobil tangki itu milik tersangka J. Kegiatan J adalah mengisi tangki non-subsidi dengan solar bersubsidi yang diperoleh dari gudang milik tersangka Y,” ujar Sumarni.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa pengisian dilakukan berulang di sebuah gudang di wilayah Brebes sebelum solar didistribusikan kepada pembeli. Setiap kali tangki terisi penuh 8.000 liter, tersangka J memerintahkan sopir melakukan pengiriman.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di perbatasan Losari. Di lokasi itu, polisi menemukan 170 barcode dan 640 pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk memanipulasi transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU.





