JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat resmi menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti lengkap dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta barang bukti yang telah disita.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, alat bukti kuat menunjukkan bahwa Sri Devi diduga menyuruh dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 14 yang dibuat di hadapan notaris pada 20 Januari 2022.
“Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujar Hendra di Bandung, Senin.
Akta tersebut memuat keputusan yang mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta John Sumampauw selaku ketua pengurus YMT pada saat itu. Namun, Hendra menegaskan bahwa akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan organisasi yang mensyaratkan perubahan struktur pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi.





