JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang dikeluarkan pada 6 Desember 2025.
Langkah itu menjadi respons cepat atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian izin perumahan merupakan keputusan penting untuk memulihkan keseimbangan ekologis yang kini berada pada titik kritis.
KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menilai penyelesaian banjir tidak bisa hanya mengandalkan bantuan darurat, tetapi membutuhkan pembenahan tata ruang secara struktural. Ia menegaskan bahwa ruang hijau, rawa, dan area terbuka yang hilang harus dikembalikan agar Bandung Raya tidak terus terancam bencana.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujar KDM dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/12/2025).





