JABARNEWS | CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperketat pengawasan setelah 30 orang terjaring melakukan pendakian ilegal selama dua bulan penutupan jalur. Penindakan dilakukan oleh Tim Polisi Hutan (Polhut) yang sejak Oktober 2025 terus melakukan patroli rutin di jalur resmi maupun titik rawan.
Kabid PTN Wilayah 1 Cianjur Balai Besar TNGGP, Lana Sari, menyampaikan bahwa pendakian ditutup untuk pemulihan ekosistem hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, masih banyak pendaki yang memaksakan diri masuk tanpa izin.
“Hingga saat ini sudah 30 orang yang diturunkan petugas dari jalur pendakian karena melakukan aktivitas tanpa izin alias ilegal karena pendakian masih ditutup. Terbaru, petugas mengamankan 8 orang pendaki di jalur Cibodas,” ujar Lana, Selasa (9/12/2025).
Para pendaki yang terjaring diberikan sanksi berupa teguran humanis dan edukasi. Namun, sanksi tegas akan diterapkan jika pelanggaran terulang, sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Patroli intensif dilakukan bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga mencegah risiko kecelakaan karena pendaki ilegal tidak tercatat, tidak memiliki asuransi, serta tidak berada dalam pengawasan petugas. Situasi ini dinilai membahayakan bagi keselamatan mereka.





