JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dukung Percepatan Digitalisasi Pendidikan di Indonesia, Ini Kata Nadiem
Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.





