JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot, serta sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan saat musim liburan panjang.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengatakan, kompensasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada masa mudik Idulfitri 2025 dan dinilai memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” kata Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin menjelaskan, kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir angkot yang tidak dapat beroperasi selama periode kebijakan berlangsung. Pemberian kompensasi dijadwalkan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Pada tanggal tersebut, angkot diminta tidak melintas di jalur wisata Puncak.





