JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat dalam penataan ruang terpadu dengan menetapkan Penataan Ruang Induk tingkat provinsi sebagai acuan tunggal bagi seluruh kabupaten dan kota.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan daerah yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta memperbesar risiko bencana lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh 27 kabupaten/kota wajib menjadikan tata ruang induk provinsi sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Langkah tersebut telah mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah perlindungan kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” kata Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Dengan adanya pedoman tata ruang induk yang tegas, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menetapkan kebijakan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan kondisi ekologis wilayahnya.





