Nasional

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

×

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar
Bahar Bin Smith. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada September 2025.

Baca Juga:  Diberi Rp250 Juta Oleh Deddy Corbuzier, Mendiang Laura Anna Sempat Katakan Ini

“Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (2/2/2026).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Menurut Awaludin, status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang terdaftar sejak 22 September 2025.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tukang Parkir yang Aniaya Istrinya hingga Tewas di Ciamis

“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2