JABARNEWS | GARUT – Jumlah tersangka kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Kepolisian Resor Garut mencatat total 128 tersangka yang telah diproses hukum maupun masih dalam tahap penyidikan, terdiri dari tujuh perempuan dan tiga anak di bawah umur.
Para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar berbagai jenis narkoba dan tidak termasuk pengguna yang menjalani rehabilitasi. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, obat keras ilegal, hingga ekstasi.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2024, di mana jumlah tersangka narkoba yang diproses hukum tercatat sebanyak 120 orang, terdiri dari dua perempuan dan tiga anak di bawah umur. Dengan demikian, terjadi penambahan delapan tersangka pada 2025.
Dari sisi barang bukti, Polres Garut mencatat peredaran narkoba sepanjang 2025 didominasi sabu, tembakau sintetis, obat keras ilegal, dan ekstasi. Sementara itu, peredaran ganja mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, jumlah barang bukti sabu yang diamankan pada 2025 mencapai 877,23 gram, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar 104,8 gram.





