JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu menjadi Rp3,3 juta. Usulan tersebut disepakati dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W Lesmana mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut belum bersifat final karena masih harus diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.
“Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan, disepakati nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 yang digunakan dalam perhitungan UMK 2026,” kata Denny di Cianjur, Minggu (22/12/2025).
Dengan nilai tersebut, persentase kenaikan UMK Cianjur 2026 berada di angka 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu. Sebagai perbandingan, UMK Cianjur tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,1 juta.
Meski mengalami kenaikan, Denny mengakui besaran UMK Cianjur 2026 masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang mencapai sekitar Rp4,1 juta.





