JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA (21) yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di Cipaku.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa PA diduga membuang bayi di bawah pohon mahoni di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Ciamis, pada hari Minggu (31/12/2023) lalu.
“Iya betul, pelaku pembuang bayi di Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Cipaku, beberapa waktu lalu telah kita amankan,” kata Joko, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Polres Ciamis mendapat laporan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan. Atas adanya laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob dan Reskrim Polsek Cipaku melakukan penyelidikan.
Pada 31 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi di Cipaku tersebut.