JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menggodok revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perubahan aturan ini dinilai mendesak karena banyaknya alih fungsi ruang terbuka hijau yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam proses revisi RTRW,” kata Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra, Selasa (30/12).
Ketua Tim Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi, menjelaskan bahwa revisi RTRW kali ini juga mengakomodasi Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya belum tercantum dalam perda yang berlaku saat ini.
Selain PSN, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan tata ruang dengan ketentuan lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.





