JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan pembatasan aktivitas perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan melarang pesta kembang api dan penggunaan petasan di seluruh wilayah daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta situasi sosial tetap kondusif.
Bupati Cirebon Imron mengatakan perayaan Tahun Baru 2026 seharusnya dilakukan secara sederhana dan bertanggung jawab, tanpa aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun risiko keselamatan masyarakat.
“Perayaan Tahun Baru 2026 harus dilakukan secara sederhana, aman, tertib, dan bertanggung jawab,” kata Imron di Cirebon, Selasa (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang masih berada dalam tahap pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah menilai sikap empati dan kehati-hatian perlu dikedepankan dalam menyambut pergantian tahun.
Pembatasan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 300/45/Satpol PP tentang Pengamanan Perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar pengendalian aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.





