JABARNEWS | GARUT – Pergantian Tahun Baru 2026 berujung jerat hukum bagi dua remaja asal Kabupaten Garut. Keduanya, AF (19) dan MIR (17), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Pasar Kulon, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Doni Hardi, baru menyadari sepeda motor matik jenis Honda Beat miliknya raib saat hendak keluar rumah. Motor tersebut sebelumnya diparkir di dalam rumah.
Menyadari kendaraannya hilang, korban segera menghubungi anggota keluarganya, Yogi Jatnika. Saat Yogi menuju rumah korban, ia berpapasan dengan dua pemuda yang tengah membawa sepeda motor yang identik dengan milik Doni.
Curiga melihat motornya dibawa orang tak dikenal, korban dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas hingga kedua pelaku berhasil diamankan.





