JABARNEWS | CIMAHI – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti serius konflik agraria yang terus bermunculan di sejumlah daerah dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Persoalan ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut dan membutuhkan keterlibatan langsung Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Jabar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Cimahi, Selasa (13/1/2026). Rapat membahas potensi gangguan ketertiban umum, evaluasi kinerja Satuan Tugas premanisme, hingga persoalan agraria yang dinilai kian kompleks.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan konflik agraria di Jawa Barat mencakup berbagai bentuk, mulai dari sengketa lahan perkebunan swasta, konsesi hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir, hingga klaim sepihak oleh badan usaha milik negara.
Menurut Rahmat, konflik-konflik tersebut tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di tingkat akar rumput apabila tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
Salah satu kasus yang disorot adalah sengketa lahan di kawasan Makom Eyang Santri, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Keluarga ahli waris menegaskan tidak pernah menjual tanah leluhur mereka, sementara klaim penjualan dari pihak lain dinilai memiliki cacat hukum. Kawasan tersebut juga diakui sebagai situs sejarah karena Eyang Santri atau Pangeran Djojokusumo merupakan tokoh penting dalam sejarah Islam Nusantara.





