DPRD Jabar

Komisi I DPRD Jabar Desak Gubernur Tangani Konflik Agraria yang Picu Kerawanan Sosial

×

Komisi I DPRD Jabar Desak Gubernur Tangani Konflik Agraria yang Picu Kerawanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Jabar
Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Jabar dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan sosial yang dilaksanakan di Cimahi, Selasa (13/1/2026). (Foto: Istimewa).

“Konflik agraria seperti yang terjadi di Sukabumi harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita tidak ingin konflik serupa menyebar ke daerah lain. Karena itu, kami mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung,” tegas Rahmat.

Ia menekankan, konsolidasi lintas sektoral yang melibatkan aparat keamanan, lembaga penegak hukum, dan perangkat daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial sepanjang 2026. Deteksi dini konflik agraria dinilai penting agar potensi benturan di masyarakat dapat dicegah sejak awal.

Baca Juga:  MQ Iswara Terima Permintaan Maaf Media Sosial soal Kekeliruan Judul Tunjangan Perumahan DPRD Jabar

“Setiap lembaga memiliki peran masing-masing. Jika dijalankan secara terpadu hingga ke tingkat bawah, konflik bisa diantisipasi. Ini sejalan dengan penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Surat Edaran Siaran Keagamaan, DPRD Jabar: Ini Adalah Sebuah Terobosan

Dari sisi aparat keamanan, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengakui konflik agraria juga terjadi di wilayah lain. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Jabar, Kombes Pol Teguh Tri Sasongko, menyampaikan contoh konflik di Pangalengan, Kabupaten Bandung, berupa perusakan ratusan hektare kebun teh yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Anggaran OPOP Sangat Rendah, Baru 54% Tersalurkan

“Kasus tersebut kami proses secara hukum, dan Pemprov Jabar melakukan reforestasi pascakonflik. Penyelesaian harus komprehensif agar konflik serupa tidak terulang,” kata Teguh.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3