JABARNEWS | BANDUNG – Istilah kumpul kebo kian akrab di telinga publik Indonesia untuk menyebut pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Dalam kajian akademik, praktik ini dikenal sebagai kohabitasi.
Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. The Conversation mencatat, kohabitasi berkembang di berbagai negara seiring perubahan cara pandang terhadap relasi dan pernikahan.
Sebagian kelompok memandang pernikahan sebagai institusi normatif yang sarat aturan dan beban administratif.
Kohabitasi lalu dianggap sebagai alternatif, hubungan yang dinilai lebih sederhana, personal, dan dipersepsikan sebagai wujud cinta yang lebih “tulus” dibandingkan pernikahan formal.
Namun, konteks Asia, termasuk Indonesia, berbeda. Nilai budaya, tradisi, dan agama masih menempatkan kumpul kebo sebagai praktik yang tabu.





