JABARNEWS | BANDUNG – Akibat sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra periode 2014-2019 menggugat Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/1/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan pinjaman dana yang disebut digunakan Imron untuk kebutuhan kampanye politik menjelang Pilkada 2019.
Sunjaya membuat gugatan dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg, dan mengajukan dari balik Lapas Sukamiskin, tempat ia menjalani hukuman pidana korupsi akibat Operasi Tangkap Tangan KPK. Gugatan tersebut menempatkan Imron Rosyadi sebagai tergugat utama.
Sidang Perdana Masih Bersifat Administratif
Sidang perdana digelar di Ruang Anak PN Bandung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Ardi, memeriksa dokumen kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bergantian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah dokumen belum lengkap. Salah satunya adalah berita acara sumpah kuasa hukum. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.
Klaim Utang Rp35 Miliar dan Dugaan Wanprestasi
Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menegaskan gugatan kliennya murni menyangkut utang piutang pribadi, bukan kerja sama bisnis atau proyek pemerintahan.
“Nilai gugatan primer Rp35 miliar. Jika ditambah kerugian nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.
Ia menyebut pinjaman tersebut diberikan untuk kebutuhan dana kampanye menjelang Pilkada 2019 dan telah dituangkan dalam akta notaris sejak 2018. Namun, hingga kini, kewajiban pembayaran dinilai tidak pernah dipenuhi.
“Ini perjanjian hitam di atas putih. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” katanya.
Gugatan Kedua dan Sorotan LHKPN
Abdul Badri mengungkapkan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Gugatan sebelumnya sempat diajukan, lalu dicabut setelah ada janji pembayaran yang disebut tidak pernah terealisasi.
Selain wanprestasi, pihak penggugat juga menyinggung kewajiban administratif tergugat sebagai pejabat publik. Menurutnya, utang tersebut seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN tidak hanya mencatat aset, tetapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Bantahan Tergugat dan Agenda Sidang Lanjutan
Kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.
“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” kata Noval.
Menurutnya, seluruh tuduhan masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian hukum. Ia juga menyebut nilai gugatan yang dibacakan mencapai sekitar Rp46 miliar, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam proses persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pelengkapan dokumen. Perkara ini dinilai berpotensi menentukan arah pembuktian utang, klaim wanprestasi, serta implikasi administratif bagi pejabat publik yang masih aktif menjabat.(Red)





