DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Baca Juga:  Longsor Tutup Curug Ngebul Cianjur, BPBD Tutup Sementara Wisata

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Tarawih Keliling Bersama Forkopimda Jabar

Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Baca Juga:  KTT Y20 di Jabar akan Meriah dan Jadi Lokomotif Anak Muda, Kata Ridwan Kamil

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan