JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung berinisial Usan Supriatna (US) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek senilai Rp15 miliar hingga korban mengalami kerugian Rp600 juta.
Laporan tersebut dilayangkan seorang korban berinisial Fr ke Polres Bandung setelah proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi meski US telah menduduki jabatan strategis di lingkungan DPKP Kota Bandung.
Selain US, laporan juga mencantumkan nama Dadan Supardi (DS), pihak yang memperkenalkan korban kepada terlapor dan disebut berperan dalam proses penyerahan uang.
Janji Proyek Berujung Dugaan Penipuan
Perkara bermula ketika korban FR dikenalkan oleh DS kepada US. Dalam pertemuan awal, korban disebut mendapat informasi adanya sejumlah proyek di DPKP Kota Bandung yang dapat dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Korban diyakinkan bahwa peluang memperoleh proyek akan semakin terbuka apabila US yang saat itu masih menjabat kepala bidang, nantinya menduduki posisi Sekretaris Dinas.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar keyakinan korban untuk melanjutkan komunikasi dan pertemuan lanjutan.
Dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan langsung dengan US di luar kantor, korban mengaku ditunjukkan paket proyek yang disebut bernilai sekitar Rp15 miliar. Dari situ, korban menilai proyek tersebut nyata dan dapat dikerjakan.
Aliran Dana Rp600 Juta untuk Administrasi Proyek
Setelah rangkaian pertemuan tersebut, korban diminta menyerahkan dana sebesar Rp500 juta dengan alasan administrasi proyek. Uang itu diserahkan korban kepada DS.
Tak berselang lama, korban kembali dimintai tambahan dana sebesar Rp500 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp100 juta. Dengan demikian, total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp600 juta.
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa dana tersebut diterima DS dan diakui telah diserahkan kepada US. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada hingga waktu berjalan cukup lama.
Jabatan Sekdis Terwujud, Proyek Tak Pernah Ada
Seiring waktu, US benar-benar dilantik sebagai Sekretaris DPKP Kota Bandung. Meski demikian, proyek yang sebelumnya dijanjikan kepada korban tidak juga terealisasi.
Mer
asa dirugikan, korban kemudian memberikan kuasa hukum kepada R. Aji Oktario, S.H., M.H. Kuasa hukum korban membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut kuasa hukum, pihaknya sempat memanggil US dan DS ke kantor untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, kedua terlapor disebut berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp600 juta pada akhir Desember 2025.
Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, pengembalian dana tidak pernah dilakukan.
Dilaporkan ke Polisi, Masuk Tahap Penyelidikan
Karena tidak adanya itikad penyelesaian, korban akhirnya melaporkan US dan DS ke Polres Bandung pada 9 Januari 2026. Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Dalam laporan disebutkan, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terjadi pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Cilayung, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Modus yang dilaporkan adalah permintaan uang administrasi proyek dengan iming-iming pekerjaan senilai Rp15 miliar. Dana telah diterima, namun proyek tidak pernah ada.
Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan, mengingat kasus ini menyeret pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Sementara itu, wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Hukum Bandung (JHB) telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor DPKP Kota Bandung di Jalan Caringin, Kamis (5/2/2026).
Namun, berdasarkan keterangan petugas resepsionis dan keamanan, US disebut sedang tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan potensi penyimpangan dalam praktik proyek pemerintah. Proses hukum di kepolisian akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut terbukti secara pidana.(Red)





