JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya permintaan imbalan hingga Rp 1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi putusan pengadilan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Setelah putusan itu, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Namun, hingga Februari 2025, permohonan eksekusi belum dijalankan oleh pengadilan. Pada waktu yang sama, pihak warga yang bersengketa dengan PT Karabha Digdaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut.





