Proyek Pembangunan Swasta Wajib Ikut Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan

Proyek Pembangunan Swasta Wajib Ikut Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan
Proyek Pembangunan Swasta Wajib Ikut Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGBPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mewajibkan seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini sesuai amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1.

Baca Juga:  300 Warga Depok Positif Covid-19, Ini Kata Wali Kota Mohammad Idris

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin menegaskan bahwa pendaftaran program ini harus dilakukan setelah 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. “Pendaftaran tidak diterima jika proyek sudah selesai,” tegasnya.

Baca Juga:  Launching Mobil Kas Keliling Penukaran Uang, BI Jabar Sediakan Rp. 16,7 Triliun

Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, kata Achiruddin, PPK dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu cara memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Baca Juga:  Heboh Kota Depok Darurat Sampah, Ini Faktanya