JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan, menyusul laporan sebanyak 72.954 penerima manfaat di daerah tersebut terdampak kebijakan penonaktifan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini juga jadi masalah yang harus kita selesaikan. Saya akan terus berjuang melalui Kementerian Sosial terkait PBI JKN, agar hampir 72.954 penerima manfaat yang dinonaktifkan ini bisa kembali aktif,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung untuk segera menyampaikan data pendukung kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai kriteria kepesertaan, yakni warga pada Desil 1 hingga 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Dadang, pemerintah daerah pada prinsipnya memahami adanya kebijakan penyesuaian kepesertaan JKN, namun penonaktifan seharusnya difokuskan kepada warga yang telah dinilai mampu secara ekonomi.





