JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset yang tersebar di 18 titik itu memiliki nilai sekitar Rp23,3 miliar dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebutkan aset tersebut akan dikelola kembali agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian aset akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana penunjang pelayanan publik lainnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat memiliki aset dalam jumlah besar, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.





