JABARNEWS | SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), menyalakan petasan, dan aksi perang sarung selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran sebagai langkah menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan larangan itu diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum selama bulan puasa.
“Pertama, kita tidak boleh sahur on the road, karena ini bagi kami lebih banyak mudharatnya. Jika sahur di jalan itu nanti dampaknya tidak bisa kita prediksi,” ujar Dony, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, tradisi sahur di jalanan kerap menimbulkan kerumunan, kebisingan, hingga potensi gesekan antar kelompok. Pemerintah daerah tidak ingin aktivitas tersebut berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Selain SOTR, Pemkab Sumedang juga melarang penggunaan petasan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat maupun menjalankan ibadah.





