JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan dijemput oleh Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses penjemputan dilakukan di Mapolres Sikka, wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.
Menurut Hendra, koordinasi lintas wilayah terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dan kondisi korban tetap aman selama penanganan perkara.





