Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjenis kelamin perempuan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan korbannya adalah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi, bahkan satu diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Masih Ingat Kasus Pembunuhan Aldi Herdiana yang Menggantung 8 Bulan? Kini Ditangani Polres Pangandaran

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan pedagangan orang dengan inisial I dan HK.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Tewasnya Bocah SD Diduga Dianiaya di Sukabumi

“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua,” kata Dedy di Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Kenapa Bersin Harus Ke Lengan Bagian Dalam?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya.