Daerah

Sengketa Memanas, Pepep Gugat SK DPP Partai Persatuan Pembangunan ke PN Jakarta Pusat

×

Sengketa Memanas, Pepep Gugat SK DPP Partai Persatuan Pembangunan ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
PPP Jabar
Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat usai kegiatan Hari Lahir (Harlah) ke-52 dengan agenda tasyakur di kantor DPW PPP Jabar, Kota Bandung, pada Minggu (5/1/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

Gugatan tersebut terkait penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat. Perkara telah terdaftar dengan nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Meski Kasus PMK di Jabar Turun, Uu Ruzhanul Ulum: Pastikan Vaksinasi dan Skrining Hewan Tetap Jalan

Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah SH MH, menyatakan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga:  Masuki Hari Ke 7, Tim SAR masih Cari Korban Bencana Gempa Cianjur

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai serta mencari keadilan dan menegakkan AD ART PPP,” ujarnya.

Baca Juga:  Wah! Uu Ruzhanul Ulum Ingin Maju di Pilgub Jabar, Ada Dorongan dari Tokoh Sunda?

Sebelumnya, Pepep telah lebih dulu menempuh mekanisme internal dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP pada 2 Februari 2026. Namun, menurut Hardiansyah, struktur Mahkamah Partai dan kepengurusan DPP PPP disebut belum terbentuk secara lengkap pasca muktamar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2