Daerah

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

×

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

Sebarkan artikel ini
Penetapan zakat fitrah Purwakarta 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa
Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menetapkan zakat fitrah Purwakarta 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 H.

Besaran ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 2026 ini.

Baca Juga:  Di Balik Alasan Puluhan Calon Haji di Purwakarta Batal Berangkat, Mayoritas Terkendala Biaya

Selain zakat fitrah 1447 H, lembaga tersebut juga menetapkan fidyah sebesar Rp52.000 per jiwa per hari. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta pada awal Februari 2026.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Sabtu 12 November 2022

“Besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui kajian bersama seluruh pihak terkait, baik dari sisi syariah maupun kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati dikutip dari laman resmi BAZNAS Purwakarta, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:  Pejabat Ini Sebut Purwakarta Mirip Korea, Ini Alasannya

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dewan Pengawas Syariah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Pemkab Purwakarta, Kementerian Agama, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23