Daerah

PWI Jabar Bahas Dampak KUHP Baru, UU Pers Tidak Otomatis Lex Specialis

×

PWI Jabar Bahas Dampak KUHP Baru, UU Pers Tidak Otomatis Lex Specialis

Sebarkan artikel ini
PWI Jabar Bahas Dampak KUHP Baru, UU Pers Tidak Otomatis Lex Specialis
Diskusi PWI Jabar membahas dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers dalam rangkaian HPN 2026 di Bandung, Senin (23/2/2026).

JABARNEWS | BANDUNG — Relasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Pers kembali menjadi sorotan dalam diskusi yang digelar PWI Jawa Barat. Para narasumber menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak serta-merta berlaku sebagai lex specialis terhadap KUHP. Sehingga penyelesaian sengketa pers tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dinilai menjadi benteng utama perlindungan profesi wartawan agar tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers.

UU Pers dan KUHP: Bukan Lex Specialis

Diskusi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan PWI se-Jawa Barat.

Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi menekankan bahwa UU Pers tidak otomatis mengesampingkan KUHP. Menurut dia, posisi UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis.

Baca Juga:  Puluhan Sekolah di KBB Berada di Kawasan Patahan Lembang

Ia mengingatkan, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana. Dengan demikian, jalur etik dan administratif menjadi pintu awal penyelesaian.

Kode Etik Jurnalistik Jadi Pilar Perlindungan

Selain aspek regulasi, pembahasan juga menyoroti pentingnya kode etik. Edi menegaskan setiap profesi memiliki standar etik. Wartawan pun demikian.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Artinya, perlindungan hukum tidak berdiri sendiri. Ia melekat dengan tanggung jawab profesional. Karena itu, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers menjadi fondasi utama menjaga ruang kerja pers tetap aman.

Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Lebih jauh, diskusi tersebut secara khusus mengupas potensi dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers. Sejumlah pasal dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Namun demikian, narasumber menilai kekhawatiran itu dapat diminimalkan apabila wartawan bekerja sesuai koridor hukum dan etik. Dengan kata lain, profesionalisme menjadi kunci.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendaftaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Subang

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan.

Mekanisme Sengketa Pers Harus Bertahap

Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyatakan pihaknya menyambut baik penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah awal.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.

Menurutnya, sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme Dewan Pers. Apabila ketiga tahapan itu tidak ditempuh, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.

Penegasan ini dinilai penting. Sebab, ia memberi kejelasan prosedur sekaligus mencegah kriminalisasi yang prematur terhadap produk jurnalistik.

Baca Juga:  Gegara Power Bank, Sebuah Mobil di Purwakarta Nyaris Terbakar

Sementara Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi insan pers. Ia menyebut, substansi KUHP baru perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik jurnalistik.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad, Senin (23/2/26) di Gedung PWI Jabar.

Momentum HPN 2026: Konsolidasi dan Edukasi Hukum

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2026 tingkat Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari, delegasi PWI Jawa Barat mengikuti puncak HPN di Serang, Provinsi Banten.

Rangkaian HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemkot Bandung.

Melalui forum ini, PWI Jabar mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan wartawan. Harapannya, insan pers mampu bekerja profesional, memahami batasan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers secara bertanggung jawab. (Red)