Perpres Media Sustainability Segera Diterbitkan, Isinya Mengatur Pola Kerja Sama Hubungan dengan Platform Global

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Negara).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS) menjelang Hari Pers Nasional (HPN).

Sebagaimana diketahui, HPN diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Perubahan Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

“Dalam hal ‘media sustainability’ ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Baca Juga:  VIDEO: Sudah Beda Jalan, Jokowi Surya Paloh Mulai Tunjukkan 'Perang' Terbuka?

Ninik menjelaskan Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Baca Juga:  Besok, Seminar Pencegahan Tindakan Korupsi Digelar Di Gedung Da'wah

Menurut Ninik, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 Tentang Pers.