JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap satu orang tersangka yang diduga hendak mengedarkannya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, saat bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,55 gram dari tangan tersangka berinisial E (31).
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram,” kata Usep di Garut, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) malam setelah petugas melakukan serangkaian operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Garut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, dan Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari pemasok berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.





