JABARNEWS | BANDUNG – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026, dengan mandat memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama sektor informal dan rentan.
Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri masa jabatan direksi sebelumnya dan menandai arah baru penguatan sistem perlindungan tenaga kerja nasional yang berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan fokus utama kepemimpinannya adalah memperluas cakupan kepesertaan, mengingat masih banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup, karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan,” kata Saiful.
Menurut dia, perluasan kepesertaan akan dilakukan melalui percepatan akuisisi peserta baru, khususnya dari sektor informal dan UMKM, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja.





