JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di sejumlah daerah akibat keterbatasan anggaran.
“Pada intinya, PPPK itu sebetulnya kalau belum selesai masa kontraknya jangan diberhentikan, tidak boleh dipecat,” ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Selasa (31/3/2026).
Rini menjelaskan, secara konstitusional PPPK memiliki hak perlindungan selama masa kontrak masih berlaku. Selain itu, setiap instansi pemerintah juga telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat proses pengangkatan.
Isu PHK PPPK mencuat seiring rencana penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku pada Januari 2027. Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.





